news-detail
admin pasar turi
15 Jun 2023
Dukung Pasar Turi Baru Ramai Lagi, Komisi B DPRD Surabaya Apresiasi Pembebasan Retribusi Sewa Stan

DPRD Kota Surabaya mendukung segala upaya untuk menjadikan Pasar Turi Baru (PTB) terus ramai pengunjung.

Terhadap pasar yang pernah menjadi ikon wisata belanja di Surabaya ini tengah dilakukan upaya untuk meneruskan kejayaannya kembali. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan pengelola PTB kini gencar mengupayakan berbagai cara. Termasuk dengan cara membebaskan retribusi sewa stan.

"Pemkot Surabaya akan membebaskan retribusi sewa stan. Kami mendukung penuh," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Lutfiyah, Jumat (9/6/2023).

Politisi Gerindra ini menilai langkah Pemkot Surabaya yang membebaskan retribusi sewa stan pedagang PTB merupakan langkah sangat tepat. Karena, PTB memerlukan dukungan semua pihak untuk menemukan kejayaannya kembali. 

Lutfiyah melihat PTB memiliki potensi luar biasa sebagai pusat ekonomi masyarakat. Pergerakan uang hingga penyerapan tenaga kerja ada di pasar ini. Karena itu, PTB harus ramai kembali. 

Apalagi, ada ribuan stan di pasar yang nyaman dengan gedung enam lantai ini. Setelah dibuka kembali pada pertengahan 2022 lalu, sudah banyak stan terisi. Ada harapan baru, meski tidak semua stan buka. 

"Ini jangan sampai terjadi. Berbagai kebutuhan dan keperluan rumah tangga hingga fashion harus ada di PTB. Pasar Turi sudah terkenal murah dan bagus barangnya," kata Lutfiyah .

Karena banyak stan yang masih belum buka, Komisi B DPRD Surabaya pun tergugah.

Mereka memanggil manajemen PTB, Dinas Koperasi, Asisten II Pemkot Surabaya, dan PT Gala Bumi Perkasa selaku pengelola PTB.

Dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat PTB harus didukung agar kembali ramai. Baik pengelola dan Pemkot hingga DPRD menyayangkan adanya stan yang belum buka. Muncul pula informasi, ada satu orang yang memiliki lebih dari satu stan. 

Setelah mengurai persoalan PTB, semua pihak sepakat memberikan apresiasi kepada penyewa stan. Penyewa stan yang serentak dan terus membuka stannya paling tidak mulai 31 Mei 2023 berhak atas pembebasan retribusi stan. 

 

Sumber : Tribunjatim.com

Share This Post